DNM.com (Jakarta)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3).
Melalui putusan Bawaslu, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini bisa mengikuti Pemilu 2019.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selanjutnya Abhan mengatakan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) berhak mengikuti Pemilu 2019
"Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019," kata Abhan.
Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.
Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. **(Red-14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar