DNM.com (Medan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, informasi ini diketahui setelah surat Pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPRD Sumatera Utara beredar di kalangan wartawan.
Surat Dokumen dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 bertanggal 29 Maret 2018 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. dimana surat itu menyebutkan 38 Anggota DPRD Sumut Periode 2009 - 2014 yang ditetapkan menjadi Tersangka atas perbuatan menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Saat dikonfirmasi wartawan, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang membenarkan Surat yang beredar dikalangan Publik tersebut, sementara itu Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku belum mengetahui dan memperoleh Surat tersebut,
Dalam Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018, dari 38 Nama tersebut terdapat juga anggota DPD dan DPR RI serta para Mantan Anggota DPRD Sumut yang masih menjabat dan tidak menjabat lagi.
Berikut Nama - Nama 38 Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut :
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. **(EPR/Red-53)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar