Ance Selian |
DNM.com (Medan)
Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara (Sumut) Ance Selian menyatakan mundur dalam Pilgub Sumatera Utara 2018. Hal ini dilakukan pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditolaknya gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Ance Selian yang mendampingi JR Saragih pada Pilgub Sumut 2018 resmi menyatakan mundur dalam pencalonan dan menerima lapang dada apa yang menjadi putusan di PTTUN.
Ance yang juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut mengatakan, mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan dan mendampingi Bakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu.
“Saya Ance Selian menyatakan diri untuk tidak membanding hasil putusan PTTUN ke MA dan menerimanya. Hal ini diambil setelah konsolidasi dengan PAC dan pengurus partai PKB,” ujarnya
Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, yakni JR Saragih-Ance dinyatakan dua kali tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum.
Berbagai usaha telah dilakukan pasangan ini mulai dari mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTTUN **(Red-51)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar