JR - ANCE
DNM.com (Medan)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Mengabulkan Sebagian Gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih - Ance Silian yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan itu diambil setelah Bawaslu Sumut menggelar Sidang putusan Sengketa Pilgubsu di Kantornya Jalan H. Adam Malik No. 193 Medan, Sabtu (3/2/2018). Sidang putusan tersebut dihadiri langsung Calon Gubernur JR Saragih yang menggunakan Pakaian Kemeja Putih dan Jas Berwarna Biru, sedangkan Wakilnya Ance Selian Kemeja Putih Lengan Panjang.
Pasangan JR - Ance yang di usung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini, diperintahkan bawaslu untuk melegalisir ulang Foto Copy Ijazah SMA kepada instansi berwenang/ Dinas Terkait, KPU Sumut juga diminta untuk segera mencabut SK KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, dan menerbitkan SK Baru Bilamana Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Fito Copy Ijazah SMA ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat.
Berdasarkan Pantauan dutanusantaramerdeka.com saat putusan tersebut dibacakan ratusan Relawan JR - Ance yang menggelar aksi di depan gedung bawaslu mendengarnya dan menjadikan suasana menjadi riuh setelah mengetahui hasil gugatan tersebut.
KPU Sumut diminta untuk menindaklajuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak diputuskan. **(Red-13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar