Padian Adi S Siregar, SH, MH |
DNM.com (Medan)
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang tidak dapat menerima gugatan Class Action pelanggan PDAM Tirtanadi, Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan gugatan tidak sesuai dengan prosedur pengajuan Class Action meliputi Penggugat tidak menjelaskan Komite Ganti Rugi apabila gugatan dikabulkan. Penggugat juga dianggap tidak memilih model pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Prosedur Pengajuan Gugatan Class Action, hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Padian Adi S Siregar, SH, MH lewat Release yang di terima dutanusantaramerdeka.com
Padian menambahkan Minimnya informasi mengenai prosedur gugatan Class Action menimbulkan Penggugat kesulitan menyusun formulasi gugatan sesuai dengan pemahaman majelis hakim. Perbedaan penafsiran antara Penggugat dan Majelis hakim atas tahapan apa yang harus dilalui sebelum masuk pokok perkara membuat Penggugat salah mengajukan model pengumuman. Hakim berpendapat Penggugat harus mengajukan media pengumuman sementara Penggugat mengajukan model pengumuman, ungkapnya.
Pengggugat yang hanya diwakili tiga orang dari ratusan ribu pelanggan yang mengalami kerugian akibat matinya distribusi air PDAM di 8 cabang adalah bagian dari sulitnya mengajak konsumen untuk memperjuangkan hak sehingga hakim berpendapat pelanggan PDAM Tirtanadi secara umum tidak ada yang merasa dirugikan, ujar Padian.
Padahal ketika Penggugat mengajak pelanggan lain untuk mengajukan gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi, pelanggan secara tegas mengakui tetapi kalau untuk menggugat pelanggan enggan berurusan dengan pengadilan.
Sebagai Kuasa Hukum Padian mengatakan Boleh saja gugatan Class Action pelanggan PDAM Tirtanadi tidak dapat diterima, tetapi fakta yang terjadi adanya pelanggan hak yang dilakukan PDAM Tirtanadi yaitu gagal mendistribusikan air PDAM kepada pelanggan. Putusan ini sesungguhnya adalah kemenangan yang tertunda bagi konsumen, karena pelanggan diberikan kesempatan memperbaiki gugatan sesuai saran hakim dengan gugatan baru, kata padian.
Beberapa Gugatan di PN Medan, PTUN Medan dan BPSK Kota Medan yang pada akhirnya ditolak bukan berarti pelayanan PDAM Tirtanadi baik. Tetapi lebih kepada ada kekosongan hukum bagi pelanggan untuk “menggugat” pelayanan PDAM Tirtanadi yang buruk. Karena tidak ada dasar hukum yang jelas menyatakan pelanggan PDAM Tirtanadi dapat memperjuangkan hak-hak pelanggan dalam jumlah besar.
Penggugat akan memperbaiki gugatan untuk diajukan gugatan baru yang didaftarkan ulang secepatnya atau penggugat akan menempuh upaya hukum lain agar seluruh pelanggan yang mengalami kerugian diganti oleh PDAM Tirtanadi. Apabila mekanisme Class Action sulit untuk diajukan gugatan baru, maka upaya hukum Citizen Lawsuit dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum akan dilakukan oleh Penggugat, tegas Padian. **(Red-49)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar