DNM.com (Jakarta)
Penasehat Hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri, Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI), menyatakan, setelah ditunda selama 2 minggu dengan alasan menunggu draft tuntutan yang dibuat oleh Kejaksaan Agung RI, akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Pekan Baru membacakan tuntutan terdakwa Jasriadi.
Sidang telah berlangsung tgl 26 Maret 2018, di PN Pekan Baru. Dari 6 pasal alternatif yang didakwakan kepada Jasriadi, JPU hanya mengenakan pasal 30 ayat (1) UU ITE di dalam tuntutannya, yaitu mengakses akun facebook seseorang yang bernama Sri Rahayu tanpa hak (illegal akses).
Padahal dalam kesaksiannya dipersidangan Sri Rahayu menyatakan dengan tegas bahwa Jasriadi dalam mengakses akun Sri Rahayu sudah mendapatkan ijin untuk membuka dan memperbaiki akun facebook yang bersangkutan, dengan cara diberikan password, Copy dan KTP Sri Rahayu.
Adapun alasan Sri Rahayu memberi ijin Terdakwa mengakses akunnya karena akun yang bersangkutan sering dibobol oleh para hacker yang tidak bertanggung jawab. Lagi pula dalam persidangan ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak terdakwa ( a de Charge), maupun dari pihak JPU dengan tegas menyatakan bahwa *tidak ada perbuatan melawan hukum* yg dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak.
Ahli digital forensik dari POLRI dengan tegas juga menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa, sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu, dan hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekjen IKAMI Djudju Purwantoro sebagai salah seorang Penasehat Hukum Jasriadi, menambahkan apa yg selama ini digembar- gemborkan bahwa Saracen adalah pabrik ujaran kebencian, Hoax, motif Politik dan uang tidak terbukti sama sekali. **(HNS/Red-48)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar