DNM.com (Medan)
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut telah resmi menetapkan Jopinus Ramli Saragih sebagai Tersangka terkait kasus dokumen palsu, dimana JR Saragih di duga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto pada saat pendaftaran menjadi calon gubernur sumatera utara 2018 - 2023.
Gakkumdu yang merupakan gabungan penyidik dari Polda Sumut, Kejatisu dan Bawaslu Sumut itu menilai, JR Saragih memalsukan tandatangan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto dalam proses fotokopi legalisir ijazah SMA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat diwawancarai wartawan di Kantor Bawaslu Sumut mengatakan
“Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini (Kamis), saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu,” ujar Andi.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa Gakkumdu telah memiliki Bukti-bukti yang kuat untuk mwnetapkan Bupati Simalungun JR Saragih menjadi Tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Penetapan tersangka ini atas laporan dari Nurmahadi Darmawan (43), warga Jalan Raharja, Medan Selayang ke Bawaslu Sumut atas dugaan JR Saragih memasukkan dokumen palsu untuk pencalonannya. Laporan itu tertuang dalam No 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, tertanggal 2 Maret 2018.
Selanjutnya Pihak Kepolisian Sumatera Utara akan mengirimkan Surat Pemanggilan kepada JR Saragih Pada hari Senin Mendatang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas statusnya sebagai tersangka. **(PNT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar