DNM.com (Jakarta)
Minggu depan PH Jonru akan mengajukan Memori Banding mengenai Vonis Jonru oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Jum'at, 2 Maret 2018 yang lalu.
Jonru Ginting yakin bahwa dirinya tidak bersalah, untuk itu dia memutuskan untuk mengajukan Banding terhadap putusan Hakim yang diterimanya.
Berdasarkan Release yang diterima dutanusantaramerdeka.com Jonru memiliki dasar alasan-alasannya untuk mengajukan banding diantaranya.
Keputusan Majelis telah salah dalam penerapan hukum, karena apa yang diposting oleh Jonru merupakan suatu pernyataan atas dasar Aqidah sesuai dengan agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadist, yang sudah menjadi kepercayaan penganutnya/ kebenaran dan pengetahuan yang sudah menjadi milik publik, misal tentang Syiah adalah aliran sesat dan menyesatkan di Indonesia dan kaum muslimat wajib menggunakan hijab, sehingga bukan merupa delik Pidana, dan tidak bisa dipidana.
Majelis dalam pertimbangan Hukumnya tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan yang diajukan oleh Terdakwa dan PH-nya. dalam prasa psl 28 ayat 2 UU ITE tidak terbukti Terdakwa menyebarkan kebohongan, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sesuai keterangan para Saksi Ahli.
Postingan Terdakwa merupakan kritik konstruktif demi perubahan perbaikan kondisi sosial Ekonomi masyarakat dan Pemerintah. Tidak ada akibat secara negatif ataupun kegaduhan dalam masyarakat yang ditimbulkan atas apa yang diposting oleh Terdakwa.
JPU dalam persidangan tidak bisa menunjukkan barang bukti sebagai Alat bukti yang sah dalam persidangan, sesuai psl 6 UU ITE 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016. Alat bukti dari JPU tidak bisa diakses/ ditampilkan di muka persidangan. **(Red-27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar