DNM.com (Medan)
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Akhirnya memutuskan Nasib Pasangan Calon JR Saragih - Ance Selian yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumateta Utara 2018 - 2023. Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Hotel Mercure Jl. Sutomo Medan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tetap menyatakan tak memenuhi syarat (TMS) terhadap pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian untuk ikut serta sebagai kandidat di Pilgub Sumut 2018.
Sebelumnya Tim Pasangan JR Saragih - Ance Selian telah mendatangi Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018) yang lalu untuk melakukan Legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah STTB SMA Milik JR Saragih yang didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu Sumut.
Hasil legalisir ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumut dengan tanda terima khusus. Para komisioner KPU Sumut juga telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Sumut tersebut, Keputusannya tertuang dalam Berita Acara Nomor : 95/PL.03-BA/12 /Prov/III/ 2018 pada tanggal 14 Maret 2018, KPU Sumut menetapkan Pasangan Calon JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan Tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018. **(EPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar