Hans Suta Widhya |
DNM.com (Jakarta)
Sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan pemakaian air yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan besar.
"Komparta mengecam pencurian air dari korporasi yang terjadi di Jakarta. Kami ingin sanksi tegas diberlakukan bagi mereka," kata Suta Widhya SH, Kahumas Komunitas Pelanggan air Minum Jakarta (Komparta) pada Rabu (14/3) pagi di Jakarta.
Hans demikian Suta Widhya biasa dipanggil menjelaskan dirinya dan kuasa hukum Komparta JJ Amstrong Sembiring SH MH adalah penggugat kelas (class action) pada Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berhasil dikabulkan gugatannya.
"Saat itu amar putusan hakim memutuskan agar kenaikan harga air PAM ditunda sampai dilakukan sosialisasi perbaikan kinerja PAM Jaya. Hakim Andi Samsan Nganro adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara gugatan kami saat itu. Putusan jatuh pada Januari 2004." Jelas Hans dalam rilisnya kepada media massa.
Saat ini Komparta mengusulkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pengelolaan air bersih dikelola oleh bangsa sendiri. "Apakah ini yang dimaksud oleh Anies, bahwa pidato kemerdekaan "pribumi" mampu direalisasikan oleh Anies dalam satu tahun kepemimpinannya." Harap Hans Suta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar