DNM.com (Jakarta)
Sebagai penerima wewenang dari negara untuk melaksanakan penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak asasi seseorang terutama perlindungan hak – hak atas kepemilikan seseorang yang berperkara dengan hukum yang dilaksanakan secara tertib, profesional dan penuh tanggung jawab berdasarkan hukum. Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Mentri Bidang Hukum dan Administrasi, Drs Nur Achmad Santoso SH, MH selaku narasumber dalam acara Konsultasi Teknis Standar Registrasi Bend sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Perlindungan negara terhadap hak - hak asasi, secara tegas tertera pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XX Pasal 28 a sampai dengan Pasal 28 j.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” ( Pasal 28 D ).
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” ( Pasal 28 G ).
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” ( Pasal 28 H ).
“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah” ( Pasal 28 I ).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum”.
“Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”. “Hak milik mempunyai fungsi sosial”. ( Pasal 36 )
“Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain”. ( Pasal 37 ).
Untuk menjaga eksistensi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagai Instansi Penegak Hukum dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk perlindungan dan pemenuhan hak kepemilikan seseorang atas barang yang bermasalah dengan hukum.
Sudah seharusnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2). Rupbasan menjadi satu-satunya tempat penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran.
Acara ini juga dihadiri Suta Widhya selaku Ketua Presidium IPMMI. **(Red-333)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar