DNM.com (Jakarta)
Besok Jumat (2/3) siang terdakwa Jon Ruah Ukur Ginting SE alias Jonru Ginting akan memasuki era yang paling menentukan kehidupan selanjutnya.
Apakah ia akan menikmati kemerdekaan sebagai manusia bebas yang dijamin UUD 1945 atau tercerabut hak kemerdekaannya, hanya Allah yang tahu.
Koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim (TAM) yang mendampingi Jonru, Djudju (Juju) Purwantoro, mengungkapkan, ia berserta tim kuasa hukum lainnya optimistis kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sebab, JPU tidak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)." Jelas Juju pada Kamis(1/3) malam di Sekretariat TAM, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan
“Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan. Tapi kita nanti lihat saja bagaimana keputusan hakim,” Tutup Juju mengakhiri penjelasan singkatnya. **(Red-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar