DNM.com (Jakarta)
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyampaikan tahapan pemblokiran layanan Komunikasi, apabila pelanggan tidak meregistrasi Sim Card Prabayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pada 28 Februari 2018.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan ulang kartu prabayarnya agar terhindar dari pemblokiran bertahap.
Jika hari ini belum mendaftar, maka esok hari langsung dilakukan pemblokiran tahap pertama, yaitu tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. Berarti terjadi perubahan atau revisi, di mana dalam berita sebelumnya, dikatakan ada masa tenggang 30 hari di mana layanan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.
Program registrasi tersebut mulai diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar sejak 31 Oktober 2017. Pelanggan harus memvalidasi SIM card miliknya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Jadi, tanggal 1 Maret itu sudah dilakukan pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar. Setelah itu, 1 April pelanggan tidak menikmati layanan telepon masuk dan SMS masuk. Setelah itu, per 1 Mei blokir total termasuk paket internet," tutur ramli
Berikut tahapan pemblokiran yang disebutkan oleh Dirjen PPI, jika tidak melakukan registrasi SIM card terhitung 28 Februari 2018:
- Tanggal 1 Maret - 31 Maret 2018 tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar.
- Tanggal 1 April - 30 April tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk.
- Tanggal 1 Mei 2018 blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet. **(Red-09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar