Kantor Badan Pertahanan Negara ( BPN ) , Jalan Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan |
DNM.com (HUMBAHAS)
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), melakukan kinnerja yang baik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Doloksanggul.
Kasubbag Humas Polres Humbahas, Ipda Marojahan Simanjuntak kepada via selulernya, Kamis (22/02) membenarkan adanya OTT di lingkungan BPN Doloksanggul pada Rabu (21/02) yang lalu, yang berinisial JLG. Petugas Polres Humbahas telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 5 juta.
Menurut informasi yang diterima awak media " Ipda Marojahan Sumanjuntak , membenarkan penangkapan tersebut , atas pengurusan Sertifikat Tanah di kantor BPN.
Ditambahkannya, dalam OTT tersebut , kita telah mengamankan oknum pegawai BPN berinisial JLG dan warga sipil, atas pemohon sertifikat SAA serta uang tunai senilai Rp 5 juta," oknum pegawai BPN itu sempat digelandang ke Mapolres Humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah Dianya diperiksa beberapa jam, JLG ditangguhkan dengan jaminan koperatif untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Marojahan menambahkan , bahwa permohonan sertifikat atas nama Abisael Aritonang itu masih dalam proses pengurusan.
Namun untuk memudahkan pengurusan sertifikat tanah itu, oknum pegawai BPN meminta Rp 5 juta melalui SAA selaku anak kandung dari Abisael Aritonang.
Ditanya sanksi hukum kepada oknum pegawai BPN, Marojahan mengaku akan mengkoordinasikan dengan KHUPU ( Pidana ) Satuan Reskrim Polres Humbahas.
"Terkait sanksi hukum, kita koordinasikan dulu dengan pihak Sat Reskrim," katanya singkat.
Sampai berita ini terhimpun, OTT yang melibatkan oknum pegawai BPN atas pengurusan sertfikat tanah, pihak BPN Dolok Sanggul hingga kini belum memberikan keterangan resmi dan seyogianya belum jelas diketahui pihak awak media yang ada. **(B. Nababan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar