Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guvernur Sumatera Utara 2018 - 2023 telah menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi - Musa Rajeck Shah menyerahkan Laporan sebanyak Rp 8 Miliar sebagai dana kampanye pasangan yang disebut Eramas.
Sedangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 2 H. Djarot Syaiful Hidayat - Sihar Sitorus menyerahkan laporan dana awal kampanye sebanyak Rp. 100 Juta rupiah.
Berdasarkan hasil rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut batas maksimal anggaran kampanye untuk setiap pasangan calon sebesar Rp. 83 Miliar.
“Kami sudah terima kemarin, ini sudah diumumkan di website KPU Sumut,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
Dalam ketentuannya, Paslon bisa menerima dana kampanye dari perorangan, badan hukum swasta, hingga sumbangan parpol. Untuk perorangan, dibatasi maksimal sumbangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan untuk badan hukum swasta dan parpol maksimal Rp 750 juta.
Namun Dalam masa kampanye ini, Paslon dilarang menerima sumbangan dari luar negeri, serta dari badan usaha negara dan daerah. **(EPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar