DNM.com (Medan)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akhirnya menetapkan dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023 yang lolos dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Kedua pasangan tersebut yakni pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajeck Shah yang didukung oleh Partai Gerindra (13 Kursi), PKS (9 Kursi) PAN (6 Kursi), Golkar (17 Kursi), Nasdem (5 Kursi) Partai Hanura (10 Kursi) dengan jumlah total 60 Kursi.
Selanjutnya Pasangan Djarot Syaiful Hidayat - Sihar Sitorus yang didukung oleh Partai PDI Perjuangan (16 Kursi), dan PPP (4 Kursi) dengan Total perolehan 20 Kursi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara itu tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 yang ditetapkan di Medan pada tanggal 12 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea.
Sedangkan pasangan Jopinus Ramli Saragih - Ance Selian yang didukung oleh Partai Demokrat (14 Kursi) PKPI (3 Kursi) dan PKPI (3 Kursi) dengan perolehan total 20 Kursi dinyatakan tidak lolos dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terkait ijazah JR Saragih yang tidak lolos verifikasi oleh KPU Sumut.
KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. **(SAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar