DNM.com (Medan)
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih - Ance Selian (JR - Ance) dipastikan tidak ikut bertarung dalam bursa Pilkada Sumatera Utara 2018 mendatang.
JR Saragih-Ance Selian didukung oleh koalisi tiga partai yaitu Partai Demokrat (14 kursi di DPRD), PKB (3 kursi), dan PKPI (3 kursi), Pasangan JR Saragih - Ance Selian dinyatakan gugur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terkait Ijazah JR Saragih yang tidak lengkap.
Keputusan tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan calin Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2018 - 2023 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Berdasarkan info yang dihimpun dutanusantaramerdeka.com Ijazah JR Saragih yang dilegalisir terindikasi terjadi kesalahan, sebab ijazah yang diserahkan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran yang diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ungkap Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
Dalam penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tersebut, hanya pasangan JR Saragih - Ance Selian yang hadir dalam Rapat Terbuka KPU Sumut ini, sedangkan Pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajeck Shah dan Pasangan Djarot Syaiful Hidayat - Sihar Sitorus tidak hadir dan diwakilkan oleh Team Pemenangan dari Kedua Pasangan tersebut. **(EPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar