DNM.com (Jakarta)
Politik uang atau money politic dalam Pilkada Serentak 2018 nanti diharapkan tidak akan terjadi, sebab jika hal tersebut muncul dalam pelaksanaan pilkada, ada sanksi hukum yang berat menanti bagi para pelaku tindakan tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, menjelaskan bahwa orang yang terlibat politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Sanksi pidana bisa penjara jika terbukti. Karena di Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016), tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun,” jelas Abhan.
Dengan tegas Abhan mengatakan imbauan tersebut akn benar-benar diterapkan, untuk itu ia berharap para kontestan pilkada dan partai pengusung agar benar-benar menaati aturan tersebut dan tidak melakukan politik uang.
“Maka harapan kami deklarasi ini tidak sekadar statement formal, tapi harus ditaati oleh seluruh peserta pilkada, para calon dan partai politik yang mengusungnya juga harus mendorong,” ujar Abhan.
Abhan menambahkan selain sanksi pidana, ada sansi lainnya yang tidak kalah beratnya yakni ancaman diskualifikasi dari kontestasi jika politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Sanksi tegasnya politik uang itu sampai pada diskualifikasi kalau sampai terjadi TSM,” pungkas Abhan. **(Red-02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar