DNM.com (Medan)
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Medan laksanakan Kantin Ilmiah (Kajian Rutin Ilmiah) dengan thema: Komitmen Penegakan Supremasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Kota Medan.
Hadir sebagai narasumber diantaranya yaitu; Erman Syafrudianto SH, Kasi Intelegen Kejari Medan, M. Basir Hasibuan MPd, Aktivis Madrasah Anti Korupsi dan Ibrahim Nainggolan SH, Ketua Majelis Hukum dan Ham PDM Kota Medan.
Kegiatan Kantin Ilmiah kali ini di adakan pada hari Jum'at 9 Februari 2018 mulai pukul 14.00 sampai selesai, bertempat di Aula Masjid Taqwa lantai 1 PCM Kampung Dadap Jalan Mustafa Medan.
Eka Putra Z, Ketua PDPM Medan di dampingi Datuk Imam Marzuki Sekretaris menyebutkan bahwa acara ini sangat penting selain sebagai sarana silaturahim, juga dapat membangun sinergisitas antar lembaga khususnya yang berkaitannya dengan upaya untuk mendorong penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Kota Medan.
Harapan kita, dalam menyelesaiakan persoalan hukum pihak kejaksaan tidak tebang pilih dan tidak ada lagi kedepan kasus-kasus hukum yang mangkrak di kejaksaan negeri Medan termasuk kasus korupsi, sehingga rasa keadilan yabg sesungguhnya dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarkat tanpa melihat status sosial dan lain sebagainya.
Dalam Kesempatan itu, Erman Syafridianto mewakili Kejari Medan menyebutkan bahwa Kejaksaan negeri medan sejak kemarin hingga hari ini mengatakan mereka sangat berkomitmen dalam hal penuntutan, bukan hanya soal pemberantasan korupsi saja, tetapi juga terhadap kasus-kasus pidana umum lainnya seperti Narkoba dan lain sebagainya. Hanya saja menurutnya fungsi utama kejaksaan itu adalah melakukan penuntutan.
Basir Hasibuan, menyebutkan bahwa fungsi kejaksaan harus ditingkatkan, utamanya fungsi pencegahan perencanaan, pelaksanaan anggaran pemerintah.
Ibrahim Nainggolan, menyebutkan bahwa jika saja kinerja kejaksaan lebih dimantapkan tentunya persoalan korupsi dapat ditekan, boleh jadi kedepan kepercayaan publik semakin baik kepada Kejaksaan dan boleh jadi kedepan KPK di perlukan lagi, karena pada dasarnya KPK itu lembaga yang bersifat Adhock tuturnya **(Rel-39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar