Mako Brimob Polda Sumut |
DNM.com (Medan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 11 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho di Mako Brimob Polda Sumut Jl. Wahid Hasyim Medan.
11 anggota DPRD Sumut tersebut yakni Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar), Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat), TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (Hanura), Syahrial (PAN) dan Feri Suando S Kaban (PBB)
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah Mengatakan kepada Wartawan untuk memanggil dan mengembangkan kasus korupsi tersebut.
“Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya,” ungkap Febri.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK saat ini merupakan pemeriksaan gelombang ketiga, pada gelombang pertama tahun 2015 KPK telah menahan Mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan Tiga Orang Wakilnya Saleh Bangun (Demokrat), Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).
Sedangkan dalam Pemeriksaan Gelombang Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah Menahan 7 Orang anggota DPRD Sumut periode tersebut yakni Muhammad Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN),
Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan) dan Guntur Manurung (Demokrat).
Selanjutnya dalam Pemeriksaan Gelombang Ketiga ini lembaga Anti Rasuah tersebut telah menjadwalkan untuk memeriksa 46 Anggota DPRD Sumatera Utara. **(SEP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar