Komisioner Bawaslu Aulia Andri |
DNM.com (Medan)
Bakal Calon Bupati Batubara Raden Muhammad Hary Nugroho resmi telah mengeluarkan Keputusan untuk Mundur dalam Pencalonan sebagai Bupati Batubara pada Pilkada Serentak 2018, Keputusan yang diambil Hary Nugroho tersebut tidak memungkinkan bagi bakal Calon yang sudah mendaftar kepada KPUD Batubara.
Menyikapi hal tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri mengatakan Keputusan Hary yang menyatakan Mundur setelah mendaftar telah memberikan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Sebab berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, maka disebutkan bakal Calon tidak dapat mundur setelah mendaftar ke KPU.
"Tidak Segampang itu bisa Langsung menyataka Mengundurkan diri" ungkap Aulia.
Lebih lanjut Aulia mengatakan Hary Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bupati Batubara sangat memahami aturan tersebut.
"Dia Pj Bupaati Batubara, harusnya Paham Aturan, karena ini Pemilihan Kepala Daerah, jadi tidak boleh main-main. menurut saya ini sungguh kekanak-kanakan" tegasnya.
Sebelumnya Raden Muhammad Hary Nugroho ini telah melalui proses dan tahapan pilkada, sebab Hary telah mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Bupati Batubara yang berpasangan dengan Muhammad Syafi'i dan didukung oleh empat partai politik yakni NasDem, Hanura, PKS dan PAN. **(RAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar