Polda Sumut lakukan paparan di RS Bhayangkara Medan terkait kasus narkoba jaringan internasional, |
DNM.com (Medan)
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan skala Internasional, hal ini diungkapkan Wakapolda Sumut Brigjen Agus Adrianto saat paparan di Markas Brimob, Jl. Wahid Hasyim Medan
Agus mengatakan jalur penyebaran narkoba ini mulai dari Malaysia, Aceh, Pekanbaru dan Medan, pertama kali dilakukan penangkapan terhadap dua orang pria di jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil avanza warna hitam BK 1132 UL dan dapat ditemukan tepatnya di lantai depan sebelah kiri mobil sebungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang didalamnya terdapat sabu seberat sekilo," ujarnya.
Saat itu, kedua tersangka masing-masing Baktiar M Isa dan Ismuhar Z berupaya melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga melakukan tindakan tegas terukur.
"Penangkapan Kedua dilakukan dihari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan tersangka yang diamankan Sobirin," ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil sedan merek Mitsubitshi warna hitam pelat BA 1961 LA, ditemukan tas warna merah yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
"Pada saat pengembangan Tersangka Sobirin berupaya melarikan diri dengan melawan Petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Wakapolda Sunut.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Hendrik Marpaung mengatakan petugas terpaksa melakukan penembakan kepada tiga tersangka yakni, Baktiar M Isa, Ismuhar, dan Sobirin. Ketiganya dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas.
"Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Untuk itu Pihaknya tetap melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba internasional ini. **(FH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar