Medan (DNM)
Penggugat SK Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, Muchrid Nasution mengajukan banding atas Putusan PTUN Medan No.89/G/2017/PTUN-Mdn yang menyatakan gugatan tidak diterima.
Majelis Hakim PTUN Medan menyatakan penggugat sebagai anggota DPRD Sumut tidak mengalami kerugian langsung akibat Gubsu menandatangani SK Kenaikan Tarif Air. PTUN Medan berpendapat yang mengalami kerugian harusnya pelanggan PDAM Tirtanadi atau Ketua DPRD Sumut akibat tidak dilakukan konsultasi publik.
Penggugat melakukan banding karena putusan PTUN Medan tidak konsisten dan mengabaikan fakta hukum proses kenaikan tarif Air yang mal-administrasi. Penggugat dianggap tidak berhak mewakili pelanggan PDAM Tirtanadi, padahal secara jelas dari fungsi penggugat sebagai anggota DPRD yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat.
Kuasa Hukum Muchrid Nasution Padian Adi Siregar mengatakan "Pertimbangan hakim dinilai mengada-ada, bagaimana mungkin seorang anggota DPRD tidak boleh berjuang mengatasnamakan rakyat. Toh, andai saja SK Kenaikan Tarif Air dibatalkan, pasti yang untung pelanggan PDAM bukan penggugat yang sudah berkorban waktu, materi bahkan reputasi sebagai kader partai melawan putusan partai pendukung Gubsu. Kalau soal kerugian, penggugat pasti mengalami kerugian karena dianggap tidak peduli pada konstituen dan rakyat yang mengadu selama ini ke Komisi C " Ujarnya
Lebih Lanjut Padian menambahkan Penggugat juga dianggap tidak pernah menggunakan hak konstitusi di DPRD Sumut, tiba-tiba mengajukan gugatan padahal belum pernah mengusulkan hak angket.
Padahal langkah menggugat Gubsu karena gagalnya hak angket yang digalang anggota Komisi C dan komentar Pemprovsu yang tidak akan mencabut kenaikan tarif air PDAM. Gubsu dinilai “bebal” dengan tidak mematuhi saran Ombudsman Sumut dan Komisi C untuk mencabut atau menunda kenaikan tarif Air PDAM.
Keterangan saksi yang berpihak pada penggugat sengaja dihilangkan dan tidak dimasukkan dalam putusan dan dinilai sangat tidak berkeadilan. Padahal anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan secara tegas menyatakan dirinya dan beberapa anggota DPRD Sumut berjuang keras menggalang hak angket tetapi gagal, karena sekarang adalah tahun politik, ungkap Padian kepada dutanusantaramerdeka.com
Selain itu, penggugat termasuk yang paling getol menolak kenaikan tarif air PDAM baik di media massa dan forum diskusi baik di DPRD Sumut maupun Ormas, tegasnya.
Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar, SH menegaskan bahwa Penggugat tidak dalam posisi menuduh PTUN Medan “bermain mata” dengan Gubsu dalam memeriksa gugatan No.89/G/2017/PTUN-Mdn. Walaupun dalam sejarah, pernah terjadi OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum Ketua PTUN Medan yang melibatkan Gubsu.
Apakah juga tidak diterimanya gugatan Penggugat ada hubungannya oknum Ketua PTUN Medan yang merupakan kerabat direksi PDAM Tirtanadi. Tetapi, penegak hukum juga harus berani masuk menyelidiki fakta yang yang menimbulkan asumsi gugatan yang melibatkan kepentingan rakyat selalu digagalkan.
Harapan penggugat terhadap memori banding yang diajukan, hakim banding PTTUN Medan dapat menggunakan hati nuraninya dalam memutus gugatan pembatalan SK Kenaikan Tarif Air PDAM. Selain kepastian hukum, rasa keadilan yang menyangkut kepentingan rakyat harus jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan ini untuk dikabulkan. Pungkasnya. **(Rel-36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar