Jakarta (DNM)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keputusan untuk Meloloskan dua Partai Peserta Pemilu yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Beringin Karya (Berkarya) yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Setelah dinyatakan gagal dan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kedua parpol menggugat putusan KPU tersebut ke Bawaslu, untuk itu Bawaslu melakukan Mediasi dengan Kedua Partai Politik dan KPU untuk mencapai Kesepakatan.
Lewat mediasi tersebut dicapai kesepakatan dan kedua parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan KPU.
Kesempatan diberikan dalam bentuk penyerahan dokumen oleh kedua parpol dan mengunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai Garuda diberi waktu 1x24 jam melakukan perbaikan, sedangkan Partai Berkarya 2x24 jam.
Sebelumnya Gagalnya dua parpol tersebut akibat adanya ketidak sesuaian antara dokumen fisik dengan data yang diunggah ke Sipol. Sehingga KPU hanya meloloskan 12 parpol ke tahap verifikasi faktual, yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuang an, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ke adilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Par tai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). **(YES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar