Padian Adi S Siregar, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) |
Medan (DNM)
Putusan PTUN Medan terhadap Gugatan Pembatalan SK Kenaikan Tarif Air PDAM yang menyatakan Menolak Gugatan, sangat mencederai rasa keadilan bagi pelanggan PDAM Tirtanadi. Proses penerbitan SK Gubsu secara jelas dan terang mal-administrasi dalam persidangan baik bukti surat maupun saksi yang diajukan para pihak. Hal ini disampaikan Padian Adi Siregar selaku Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Saksi yang diajukan Gubsu mengakui secara tegas PDAM Tirtanadi atau Gubsu tidak pernah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut dan permohonan diajukan tanpa persetujuan Dewan Pengawas. Tetapi, majelis hakim mengesampingkannya dan menyatakan Penggugat tidak berhak mewakili menggugat atas kerugian pelanggan PDAM Tirtanadi, ungkap Padian.
Kepada dutanusantaramerdeka.com Padian membeberkan bahwa Pengajuan gugatan bukan persoalan kalah menang, tetapi lebih kepada adanya proses penolakan yang ditunjukkan pelanggan dalam hal ini dilakukan anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution. Sesungguhnya penggugat menyadari peluang dikabulkannya gugatan sangat tipis, tetapi langkah menggugat Gubsu adalah stimulus bagi rakyat agar berani menuntut haknya.
Jalan sunyi yang ditempuh Penggugat karena tersumbatnya saluran aspirasi di DPRD Sumut. Bagaimana tidak, Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut merekomendasikan pembatalan SK Kenaikan Tarif Air PDAM, tetapi Ketua DPRD dan Gubsu tak bergeming sedikit pun. Ketika semua pihak sepertinya tidak peka pada derita pelanggan PDAM Tirtanadi, penggugat memilih upaya hukum gugatan TUN sebagai ladang memperjuangkan aspirasi rakyat.
Gugatan yang diajukan Penggugat dan pihak lain sesungguhnya harus dimaknai bahwa ada yang salah dalam pelayanan PDAM Tirtanadi selama ini. Pelayanan yang diterima berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilakukan Gubsu. Penyertaan Modal dan kenaikan tarif yang illegal tidak berdampak apa-apa bagi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang diterima pelanggan.
Terkait putusan PTUN Medan yang menolak gugatan diberikan waktu 10 hari oleh PTUN Medan untuk berpikir apakah akan banding atau menerima putusan dengan menyiapkan langkah upaya hukum lain. Bukan berarti putusan ini membuat Penggugat dan kuasa hukum berhenti melakukan advokasi tolak kenaikan tarif air PDAM. Seolah-olah langkah yang dilakukan selama ini sia-sia, tetapi justru telah berhasil akhirnya masyarakat Sumut dididik dan mengetahui kenaikan tarif air PDAM cacat prosedural.
Terlepas dari hasil gugatan yang ada, tentu berharap Gubsu berjiwa besar mencabut SK Kenaikan Tarif Air PDAM. Nihilnya partisipasi publik dan buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi tidak selayaknya menerbitkan kebijakan yang tidak populis. Bahkan terkesan latah-latahnya mengikuti tren kenaikan harga kebutuhan pokok nasional. Tetapi kebijakan kenaikan tarif air tidak dilakukan kajian ilmiah. Sebut Padian Adi mengakhiri. **(Khr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar