Menkumham Yasonna H Laoly |
Jakarta (DNM)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pimpinan Djan Fariz Resmi melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dengan surat tanda bukti lapor dengan Nomor: TBL/783/X/2017/Bareskrim dengan pihak terlapor adalah Yasonna H Laoly sebagai Menkumham.
Surat laporan Polisi Nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditandatangani Amirul Mu'mimini sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.
Ketua bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Muhammad Haris mengatakan, laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang pejabat. Penyalahgunaan wewenang Menkumham, kata dia, dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP kubu Romi yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," kata Haris lewat rilis yang diterima
Apa yang dilakukan oleh Menkumham Yasona Laoly diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih aja berkelit ke Muktamar Bandung. Tentu kita tidak terima," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar