Buni Yani Menjalani Sidang |
Bandung (DNM)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Saptono itu menyatakan Buni Yani Bersalah dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Gubernur DKI Jakarta.
" Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun enam bulan," ungkap Saptono membacakan Vonis.
Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun majelis hakim tidak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim M Saptono.
Mendengar vonis tersebut para pendukung Buni Yani pun Memprotes Putusan Hakim yang memberikan hukuman 1 Tahun 6 Bulan kepada Buni Yani, dan suasana Sidang pun sempat terjadi kericuhan, karena massa pendukung memaksa masuk ke ruang sidang, sehingga aparat keamanan yang berjaga pum terpaksa mengamankan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. **(SPH)
Terima kasih gan , artikel ini sangat membantu dan di tunggu artikel selanjut nya ^-^
BalasHapusHondaQQ - Agen bandarq - domino99 - aduq - bandarpoker - poker - capsa susun - sakong online terpercaya !
Daftar sekali , SETOR DANA SEKALI , TARIK DANA? BERKALI - KALI DONG !!!!!
BURUAN GA ADA SALAHNYA HANYA Rp. 15.000,- !!!
HondaQQ
Ayo Temukan cerita kesukaan kamu , di Website saya ya ^^
Mulai dari :
Semua Serba ada Disini
Berita Harian Viral
Berita Dewasa
Cerita Dewasa
Berita Aneh & Unik
Semuanya pasti seru kok :)
Melisa tunggu ya di blog melisa ^^