Setya Novanto |
Jakarta (DNM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangai Kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19 RT 03/03, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 22.00 Wib, (15/11/2017). Kedatangan Penyidik KPK tersebut diduga akan melakukan Penjemputan Paksa terhadap Setya Novanto.
Kehadiran tim penyidik KPK ke Rumah Setya Novanto dikarenakan Ketua Umum Partai Golkar Tersebut sudah Tiga Kali Mangkir dalam Panggilan KPK baik Sebagai Saksi dan pada Panggilan Perdana Sebagai Tersangka (15/11/2017) Setnov kembali tidak Hadir, sehingga Delapan Orang Penyidik KPK menyambangi Kediaman Setya Novanto.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dutanusantaramerdeka.com penyidik KPK sedang melakukan Pembicaraan (negosiasi) dengan Istri Setya Novanto Desti Astriani bersama Kuasa Hukum setnov di dalam rumahnya.
Sementara itu para Petinggi Partai Golkar turut hadir di rumah Setya Novanto diantaranya Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang sejak sore telah hadir untuk bertemu dengan Setya Novanto, saat diwawancarai Mahyudin mengatakan bahwa Partai Golkan akan Memberikan Bantuan Hukum dan Pembelaan Hukum terhadap Ketua Umum Partai Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan tugas Penjemputan Paksa yang dilakukan kepada Setya Novanto, KPK telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Setya Novanto, namun sampai dini hari (16/11) Tim dari KPK belum Menemukan Setya Novanto di Kediamannya dan masih melakukan Pencarian. **(SPH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar