Medan (DNM)
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ‘mengobok-obok’ Kantor Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/10/2017).
Informasi dihimpun, Kamis (26/10/2017), dari penggeledahan itu, petugas menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
“Benar, kita menggeledah ruangan Kadisdik Langkat. Kita sita dokumen-dokumen untuk menguatkan bukti-bukti,” aku Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra tanpa merinci dokumen yang disita.
Putu mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Hingga kini, sambung Putu, belum ada menyasar ke pejabat lain di Pemkab Langkat. “Pun demikian, kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tipikor Poldasu melakukan OTT terhadap 11 pejabat Disdik Langkat.
Namun akhirnya setelah melakukan pemeriksaan intensif akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka adalah, Kadis Pendidikan Kab Langkat, Salam Syahputra, Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir Sukarjo dan Korwil Langkat Teluk Haru Restu Balian. Sementara 7 orang lainnya dijadikan sebagai saksi.
“Hanya 4 orang yang dinyatakan cukup unsur untuk dilakukan penahanan sedangkan 7 orang lagi hanya saksi,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tambah Putu, para tersangka sudah 3 kali melakukan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun baru yang keempat kalinya berhasil di-OTT. “Yang keempat kali baru mereka kena OTT,” jelas Putu.
Sebagai barang bukti disita uang Rp76.010.000, daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.
Para pejabat Dinas Pendidikan Langkat ditangkap karena diduga melakukan pungli dana BOS sebesar Rp10 ribu persiswa se-Kabupaten Langkat.
OTT dilakukan di SMPN 4 Sei Lepan, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Keempat tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SEP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar