Medan (DNM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Rapat tersebut bertujuan untuk memaparkan persiapan KPU dan Bawaslu Sumut dalam proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan pemilihan umum daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.
Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, dengan dihadiri oleh Komisioner KPU Sumut, Kepala Sub Bagian, Ketua Bawaslu Sumut.
Dilansir dari web KPU, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan ada empat tahapan besar yang telah dilaksanakan oleh KPU Sumut, yaitu penyususunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), sosialisasi kepada masyarakat. pembentukan PPK dan PPS, dan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota.
“Saat ini sedang berlangsung proses pendaftaran PPK dan PPS,” tambahnya. **(SEP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar