Jakarta (DNM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
Hingga pukul 24.00 Wib, sebanyak 27 Partai Politik dinyatakan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parpol-parpol itu yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, dan PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, Partai RepublikaN.
Dari 27 parpol tersebut, sebanyak 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan menggelar evaluasi usai pendaftaran resmi ditutup pukul 24.00 WIB Senin malam.
"Bagi pendaftar yang datang menjelang pukul 24.00 WIB, itu kan kami perlu meneliti dokumennya. Meneliti kelengkapan dokumen minimal memerlukan waktu enam jam. Kami asumsikan jika ada yang mendaftar pada jam 24.00 WIB, berarti kami belum tahu lengkap atau tidak (berkas pendaftaran), sebab memeriksa dokumen butuh waktu," jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. ** (EPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar