Jakarta (DNM)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar Rapar Paripurna untuk mengambil keputusan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Merujuk Pasal 71 poin b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR berwenang untuk memberi persetujuan atau tidak atas Perppu yang diajukan presiden.
Apabila ditolak, merujuk Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
Sampai saat ini masih ada Tiga Fraksi yang menyatakan Menolak Perppu tersebut, yakni Fraksi PAN, Gerindra dan PKS, dan Empat Fraksi Menyatakan Menerima yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura yang notabene nya sebagai Partai Pendukung Pemerintah.
Sedangkan tiga fraksi lainnya yang PKB, PPP dan Demokrat menyatakan Menerima dengan Catatan, diantaranya menyoroti soal proses pembubaran ormas, pasal penodaan agama hingga penafsiran tunggal pemerintah atas Pancasila terhadap sebuah ormas.
Sementara itu diluar Gedung DPR/MPR sejumlah kelompok massa sedang Berunjuk Rasa untuk Menolak Perppu Ormas tersebut di sahkan. **(SEP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar