Partai Politik |
Jakarta (DNM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka Pendaftaran Partai Peserta Pemilu tersebut di Seluruh Indonesia, Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sudah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 03 Oktober 2017 Hingga 16 Oktober 2017, dan sampai saat ini sebanyak 14 Partai Politik telah melakukan Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun dari 14 Partai Politik yang sudah mendaftar baru 7 partai yang diterima pendaftarannya, sedangkan 7 Partai Lainnya yang mendaftar belum diterima karena masih dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan.
Partai Politik yang telah mendaftar masih banyak yang belum melengkapi persyaratan diantaranya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), berbagai Partai Politik beranggapan bahwa Sipol dianggap bermasalah.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bukan menjadi penyebabnya. Sipol justru diapresiasi oleh banyak partai politik.
"Persoalan bukan ada pada Sipol. Kalau Sipol dianggap bermasalah, itu semua parpol alami kesulitan. Faktanya tak demikian. Faktanya kan banyak parpol itu diapresiasi dan dan tak ada masalah kepada proses Sipol," ujar Wahyu di Kantor KPU. **(EPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar