Jakarta (DNM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019 mendatang, dari 27 Partai Politik yang mendaftar hampir dipastikan hanya diikuti oleh 14 Partai Politik yang lolos seleksi pendaftaran dan ikut bertarung di pemilu 2019.
Sebanyak 14 Partai siap mengikuti Pemilu 2019. Sementara, 13 partai lainnya yang ikut mendaftar dinyatakan kurang melengkapi dokumen.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan tidak ada perpanjangan waktu penyerahan berkas, walaupun sikap KPU dikritik oleh banyak pihak baik dari LSM dan Bawaslu, namun KPU tetap menganggap biasa saja.
Adapun 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.
**(TA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar