Ilustrasi |
Jakarta (DNM)
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK mengusulkan beberapa Rekomendasi terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Wacana Pansus DPR untuk KPK agar dibekukan mencuat karena pansus menemukan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Seperti barang bukti yang didapat KPK tidak pernah dibawa ke Pengadilan dan saksi dalam perkara yang diusut komisi pemberantasan korupsi ini ditekan oleh penyidik.
Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini.
"KPK tidak boleh berpolitik, ketika nanti, umpama ada wacana pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi UU, nggak usah sewot. DPR mesti mengundang instansi yang menggunakan UU itu. Sebagai pelaksana UU ya laksanakan UU yang sudah dibuat pemerintah bersama DPR," ujar Henry.
Namun Wacana Pembubaran KPK tidak murni sepenuhnya menjadi rekomendasi dari Pansus Angket KPK, sebab didalan pansus masih terjadi pro dan kontra terhadap nasib KPK
Disisi lain Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PPP, Arsul Sani menolak tegas usulan Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat agar KPK disetop sementara alias dibekukan.
"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur, ataupun membubarkan KPK," kata anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan **(HMW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar