Jakarta (DNM)
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) H. Rhoma Irama mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang telah diputuskan bersama pemerintah dan DPR beberapa waktu yang lalu.
Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 222 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Undang Undang Pemilu mensyaratkan agar calon presiden dan wakil presiden harus didukung sedikitnya 20 persen kursi partai politik di DPR atau 25 persen suara sah Nasional.
" Pembatasan ini menutup hak konstitusi rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan. Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing kan. Dalam hal ini Partai Idaman mempunyai legal standing karena mencalonkan ketua umumnya," ujar Rhoma, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Raja Dangdut tersebut menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat sudah pernah digunakan pada Pemilu 2014, sehingga sangat tidak relevan dan kedaluwarsa ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara serentak bersamaan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2019.
Menurutnya, Partai Idaman memiliki legal standing yang cukup kuat dalam melakukan judicial review ke MK terkait dengan UU Pemilu. Sebab, Partai Idaman sudah mendeklarasikan Rhoma sebagai capres mereka. **(SPH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar