Viktor Laiskodat |
Pidato Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati Kabupaten Kupang itu mengandung provokatif dan ujaran kebencian serta fitnah terhadap Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat yang dinilainya mengancam keutuhan NKRI Karena Mendukung Negara Khilafah.
Akibat Pernyataan viktor tersebut akhirnya berujung dan menjadi bola panas bagi partai Nasdem, karena telah menuduh umat islam dan empat partai lain sehingga Tiga dari empat Parpol yakni, PAN, PKS dan Gerindra telah Resmi melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri.
Politikus Partai Nasional Demokrat Victor Bungtilu Laiskodat telah melakukan kesalahan yakni Pencemaran Nama baik, Diskriminasi yang berbau SARA dan Penyampaian Pendapat di Muka Umum sehingga Viktor Dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.
Banyak Pihak yang merasa apa yang disampaikan oleh Viktor merupakan suatu Penistaan Agama, karena pernyataannya tersebut sangat menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahan publik terutama kepada masyarakat di NTT. **(SPH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar