Kaesang Pangarep |
Jakarta (DNM)
Putra Presiden Republik Indonesia, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian lewat Video yang diunggahnya di akun sosial Youtube miliknya.
Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat pada tanggal 2 Juli 2017, Laporan di Polres Metro Bekasi Kota tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017. Dan Saat dikonfirmasi Kapolresta Bekasi Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar membenarkan adanya laporan dengan terlapor atas nama kaesang, namun Kapolresta mengatakan apakah yang dilapor tersebut Kaesang putranya Presiden Jokowi atau Bukan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa sosok Kaesang yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan penodaan agama di Mapolres Metro Bekasi Kota adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dikonfirmasi soal laporan ini membenarkan. Laporan yang dilakukan M Hidayat itu masih diselidiki.
"Ya ada laporan itu. Tapi kita lihat akan melakukan lidik dulu ya. Nanti Bapak Kapolda yang melakukan lidik. Kita akan dengar keterangan saksi. Kemudian, bukan saksi yang melapor, kita akan undang beberapa saksi ahli. Nanti akan kita putuskan segera," beber Tito saat mengantarkan Jokowi untuk kunjungan ke Jerman di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. **(AP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar