MEMAKNAI HAK ANGKET
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perang Opini pun Muncul dengan adanya pansus Hak Angket tersebut, ada yang pro dan kontra.
Masing-masing pihak baik DPR dan KPK saling menunjukkan kekuatannya, DPR merumuskan Hak Angket ini dilatarbelakangi dengan adanya indikasi kasus-kasus yang ditangani KPK terkesan tebang pilih, sehingga Pansus Hak Angket merasa perlu melakukan kordinasi dan rapat dengar pendapat bersama KPK.
Menyikapi Hak Angket tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan Perlawanan terhadap sikap DPR yang membentuk Pansus Hak Angket, KPK melakukan komunikasi dengan para ahli menyikapi Hak Angket tersebut. Sehingga KPK Berencana Tidak akan Hadir jika DPR Memanggil KPK, dan ini Muncul Polemik diberbagai para ahli.
Banyak Persepsi bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digulirkan DPR akan melemahkan dan mengguliti Kinerja KPK, namun DPR menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pansus justru ingin menguatkan KPK, sebab lembaga Legislatif tersebut perlu memberikan evaluasi bagi KPK agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih Profesional.
Jika kita ingin memaknai bahwa sebenarnya Hak Angket itu milik siapa, jelas bahwa itu adalah Hak Anggota DPR yang telah diatur oleh Undang-undang jadi seharusnya sebagai salah satu lembaga penegakan hukum, KPK dapat bekerja dengan profesional, jika KPK menilai Pansus Hak Angket Cacat, maka KPK harus bisa memberikan keterangan, setidaknya KPK bisa memberikan contoh bagi perjalanan hukum di Indonesia. **(YES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar