SAKSI PARPOL ATAU NEGARA
Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum bisa menyimpulkan sebuah keputusan untuk menjadikan RUU tersebut menjadi sebuah Undang-undang yang nantinya akan digunakan pada seluruh proses pemilihan umum di Indonesia, terutama dalam menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden Tahun 2019.
Waktu yang ditargetkan untuk merumuskan RUU Pemilu tersebut seharusnya selesai April 2017 yang lalu, namun sampai Mei 2017 saat ini belum juga diselesaikan.
Banyaknya perbedaan pandangan baik dengan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI membuat RUU Pemilu tersebut molor ditetapkan, salah satu isu krusial yakni tentang pengajuan dana saksi untuk pemilu agar bisa ditanggung atau dibiayai oleh negara.
Polemik tersebut juga menjadi pembicaraan hangat di Masyarakat, banyak yang menilai bahwa seandainya Para saksi dibiayai oleh negara, namun kerja untuk partai politik, maka ini akan memunculkan problematika baru perpolitikan di Indonesia. Secara Otomatis Para saksi memiliki loyalitas terhadap Partai yang menugaskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar