HABIB RIZIEQ SHIHAB RESMI JADI TERSANGKA
Jakarta (DNM)
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi Tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Saat dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat membenarkan status Habib Rizieq yang kini ditingkatkan menjadi Tersangka.
Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4,6,8 dan 9 menyangkut tentang Pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU RI Nomor 44 tahun 2008.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan "setelah status Rizieq menjadi tersangka, maka kepolisian akan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, dan selanjutnya akan memasukkan nama Habieb Rizieq kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." ungkap Argo. Selanjutnya Argo menambahkan "setelah DPO baru menerbitkan red notice sambil berkoordinasi dengan interpol tentang persyaratan yang dibutuhkan" ujarnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengatakan " Habib Rizieq akan melakukan perlawanan hukum dan politik, karena dijadikan target untuk menjadi tersangka dan telah memerintahkan kami selaku tim kuasa hukum untuk melakukan rapat gabungan dan melakukan perlawanan hukum yang masif, sistematis dan terstruktur dengan cepat," ujar kapitra
Saat ini ada 726 Pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Habib Rizieq siap melakukan pembelaan, "Kami akan ajukan praperadilan dan kami juga ajukan judicial review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Kapitra. **(EPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar