AHOK CABUT MEMORI BANDING
Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijalaninya dalam kasus penodaan agama.
Sebelumnya tim pengacara ahok telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun pihak keluarga yakni Istri Ahok Veronica Tan dan Adik Kandung Ahok Fifi Letty mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.
Setelah melakukan diskusi dengan pihak pengacara, maka Keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut memori banding yang telah diserahkan tim kuasa Ahok.
"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding." Kata Adik Ahok Fifi Letty Indra di Pengadilan.
Pihak keluarga menyampaikan alasan bahwa mereka telah menerima dan menghormati Keputusan Pengadilan yang memvonis ahok 2 tahun penjara, melalui konferensi pers yang disampaikan istri Ahok Veronica, dan membaca surat bagi para pendukung Ahok agar bisa menerima keputusan yang telah diambil, untuk itu pihak keluarga mencabut banding tersebut. **(EPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar