Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk, di Jakarta, Rabu (22 April 2026). Sengketa lama sejak 1999 itu berujung kewajiban ganti rugi USD 28 juta plus bunga.
Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini juga menetapkan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menegaskan, majelis hakim menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.
Akar Sengketa dan Putusan Hakim
Perkara ini berawal dari transaksi penukaran Medium Term Note dan obligasi CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk pada 1999. Instrumen itu kemudian gagal dicairkan.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tersebut bukan jual-beli, melainkan tukar-menukar sebagaimana Pasal 1541 KUHPerdata. Dari sini, tanggung jawab hukum para tergugat mulai ditarik lebih jauh.
Saya teringat percakapan dengan seorang analis pasar beberapa tahun lalu. Ia menyebut instrumen seperti NCD sering terlihat “aman di atas kertas, tapi rapuh saat diuji likuiditas”. Kasus ini seperti mengonfirmasi kekhawatiran itu.
Hakim juga menegaskan bahwa pihak yang menawarkan NCD semestinya memahami ketentuan Bank Indonesia. Instrumen tersebut dinilai tidak memenuhi regulasi, sebagaimana pernah ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusan sebelumnya.
Dampak dan Doktrin Hukum yang Dipakai
Yang menarik, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti di korporasi, tetapi bisa menembus ke individu di baliknya jika terbukti ada itikad tidak baik.
Putusan ini sekaligus memberi sinyal keras bagi praktik bisnis lama yang abu-abu. Dalam beberapa diskusi redaksi, isu ini kerap muncul: apakah direksi benar-benar bisa berlindung di balik badan hukum? Jawaban hakim kali ini cukup tegas—tidak selalu.
Namun, tidak semua tuntutan dikabulkan. Permintaan bunga majemuk 2 persen per bulan ditolak karena dinilai tidak proporsional. Hakim menetapkan bunga 6 persen per tahun sebagai angka yang lebih realistis.
Permohonan uang paksa dan pelaksanaan putusan serta-merta juga ditolak. Majelis merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menjaga keseimbangan putusan.
“Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti,” ujar Sunoto.
Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto































