Kasus hukum yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, akhirnya direspons resmi oleh pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031. Perkara ini disebut terkait rentang waktu 2021–2026 dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (16/04), Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul. Lembaga ini menegaskan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada otoritas berwenang.
Ujian Terbuka untuk Kepercayaan Publik
Sorotan terhadap kasus Hery Susanto tak bisa dihindari. Ombudsman RI, yang selama ini berdiri sebagai penjaga standar pelayanan publik, kini justru berada di bawah lampu terang.
“... kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik ...,” ujar Pimpinan Ombudsman RI.
Pernyataan itu penting, tapi belum cukup. Dalam dinamika kepercayaan publik, respons cepat hanya pembuka. Konsistensi justru penentu.
Beberapa tahun lalu, saya sempat berbincang dengan seorang pelapor layanan publik di Jakarta. Ia tidak peduli siapa pejabatnya, katanya, yang penting laporan ditindak. Kalimat sederhana itu terasa relevan hari ini.
Transparansi Diuji, Bukan Sekadar Dinyatakan
Ombudsman RI menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di saat yang sama, mereka juga berjanji menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses berjalan.
Di titik ini, publik biasanya membaca lebih dalam: apakah transparansi itu akan benar-benar dibuka, atau berhenti di level pernyataan.
Pengalaman menunjukkan, krisis seperti ini sering menjadi pembatas tipis antara institusi yang adaptif dan yang defensif.
Operasional Tetap Jalan, Tapi Sorotan Tak Surut
Untuk meredam kekhawatiran, Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal. Langkah internal disebut telah disiapkan sesuai mekanisme kelembagaan.
Ini langkah standar, tapi krusial. Sebab, gangguan di pucuk pimpinan kerap merembet ke bawah jika tidak diantisipasi cepat.
Namun realitasnya, publik tidak hanya menilai apakah layanan tetap berjalan. Mereka juga menilai bagaimana lembaga ini menjaga integritas saat diuji.
Pada akhirnya, kasus Hery Susanto bukan sekadar perkara hukum personal. Ia berubah menjadi cermin: seberapa kuat fondasi Ombudsman RI berdiri tanpa bergantung pada satu figur.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
































