Plt. Bupati Batubara Raden Muhammad hari Nugroho |
DNM.com (Batubara)
Bakal Calon Bupati Batubara Raden Muhammad Hari Nugroho mengundurkan diri dari Pencalonan Bupati Batubara, Pengunduran diri tersebut dilakukannya dengan mengajukan Surat Pengunduran dirinya dari Penncalonan Bupati Batubara kepada KPUD Batubara pada Selasa (23/1) sekitar Pukul 19.00 Wib.
Mundurnya Hari Nugroho tersebut dikabarkan karena tidak mendapatkan Restu dari Keluarganya untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batubara yang akan digelar pada 27 Juni Mendatang. Plt Bupati Batubara tersebut pun melampirkan Surat dari Istri dan anaknya.
RM Harry Nugroho yang juga Plt. Bupati Batubara tersebut maju sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan Muhammad Syafii. Pasangan ini diusung oleh empat parpol, yakni Nasdem, Hanura, PKS, dan PAN dan telah resmi mendaftar ke KPUD Batubara.
Ketika dikonfirmasi Ketua KPU Batubara Mukhsin Khalid membenarkan adanya Surat Masuk dari Hari Nugroho yang mencalonkan diri pada Pilkada 2018 tersebut.
" Kita sudah rapat bersama komisionerlainnya untuk menyikapi permasalahan ini, untuk itu disepakati bahwa KPUD Batubara akan meminta petunjuk dari KPU Provinsi Sumut" Kata Mukhsin.
Sementara itu Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan KPU, bakal calon kepala daerah seharusnya tidak bisa lagi mengundurkan diri saat ini. Jika tetap mengundurkan diri maka parpol yang mengusung bakal calon itu juga akan dianggap gugur.
"Pergantian itu hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin. Jedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal bisa karena sakit permanen. Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan," kata Benget.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar